marketingland.com/ |
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, teknologi Blockchain merupakan teknologi yang menggunakan sistem keadilan dan transparan. Teknologi Blockchain sendiri memunculkan mata uang digital baru yang disebut dengan cryptocurrency dan yang banyak dikenal ialah Bitcoin. Dalam setiap transaksi yang menggunakan cryptocurrency maka akan dicatat dalam buku besar terbuka yang tidak bisa dirubah oleh siapapun. Karena sifatnya yang terbuka, maka siapapun dapat melacak sejarah transaksi dari awal sampai akhir.
Dengan sifatnya yang transparan tersebut, maka teknologi ini memungkinkan untuk dikembangkan di berbagai lini, salah satunya ialah dalam bidang pencatatan tanah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa banyak sekali kasus sengketa tanah yang diakibatkan oleh ketidakjelasan dalam pencatatan tanah. Misalnya bangunan lama yang sudah lama usang dan tidak terpakai dan tidak diketahui secara jelas siapa pemiliknya, sehingga banyak kasus penyerobotan tanah dan secara tiba-tiba sudah berganti pemilik tanpa urutan yang jelas.
Maka tak mengherankan bila teknologi blockchain bisa sangat membantu memperjelas carut marut pencatatan tanah yang selama ini banyak terjadi. Ya, catatan tanah elektronik dengan menggunakan sistem Blockchain akan menjadi lebih efektif daripada pencatatan dan penyimpanan secara konvensional. Selain lebih aman, tentunya ini menjadi garansi baik bagi pemilik maupun calon pembeli properti.
Sistem pencatatan tanah dengan menggunakan blockchain ternyata kini sudah mulai di kembangkan di beberapa negara. Salah satunya ialah Swedia. Negara yang masuk jajaran negara dengan ekonomi terbaik di dunia ini mulai mengembangkan teknologi blockchain dalam hal pencatatan pembeliaan properti. Tahun lalu Lantmäteriet, yaitu otoritas pencatan tanah Swedia telah melakukan uji coba menggunakan blockchain. Menurut Henrik Hjelte, CEO ChromaWay, hal ini dapat menjadi percepatan ekonomi bagi negara. Tidak hanya itu, Hjelte juga percaya bahwa Swedia adalah tempat yang ideal untuk menguji blockchain untuk pencatatan tanah karena kepercayaan publik terhadap otoritas yang sangat tinggi.
Selain Swedia, ternyata Inggris juga sudah melakukan pengembangan pada sistem pencatatan tanah menggunakan blockchain. Pencatatan properti menggunakan teknologi blockchain dinilai dapat mengubah sistem lama untuk segera berubah menuju sistem yang lebih cepat, sederhana, dan tentunya denga menggunakan keterbukaan terhadap data.
Ternyata, tak hanya negara-negara predikat perekonomian terbaik dunia saja yang telah melakukannya, negara-negara krisis perampasan hak milik tanah seperti Ghana di benua Afrika juga sudah mulai melakukan pencatatan tanah berbasis blockchain melalui program BitLand. Program yang sudah mulai berjalan di Ghana ini diharapkan dapat menyebar ke seluruh negara di benua Afrika.
Tentunya kita semua berharap semua negara mulai menggunakan sistem ini dalam pencatatan tanahnya. Sebab tak hanya soal kepemilikan tanah yang transparan saja, namun sistem ini juga sebagai media untuk mendidik masyarakat di setiap negara terhadap kepemilikan lahan yang terdokumentasi secara baik dan benar.
Kalau Ghana saja sudah, lalu bagaimana dengan Indonesia ya?